Logo

Desa Cawet

Kabupaten Pemalang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Dorong UMKM Budidaya Jamur, Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Pengenalan Prosedur Perizinan Pangan PIRT

Dorong UMKM Budidaya Jamur, Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Pengenalan Prosedur Perizinan Pangan PIRT

Invalid Date

Ditulis oleh Admin Desa Cawet

Dilihat 129 kali

Dorong UMKM Budidaya Jamur, Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Pengenalan Prosedur Perizinan Pangan PIRT

Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang (31/01/24). Untuk jenis usaha skala rumahan, mempunyai izin merupakan salah satu hal yang tak kalah penting dimiliki. Salah satu izin yang perlu diurus untuk industri rumah tangga adalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sebelum suatu produksi rumah tangga dipasarkan, alangkah baiknya apabila pelaku usaha sudah mengantongi perizinan PIRT. Hal ini diperlukan agar produk industri rumah tangga yang dijual dan beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.


PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Bagi produk yang memilik izin PIRT, pada label kemasan terdaftar nomor indikasi bahwa produk tersebut telah terdaftar di Dinas Kesehatan setempat.


(Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024)


Manfaat yang diperoleh oleh pelaku UMKM ketika memiliki PIRT, di antaranya adalah dapat menunjukkan bahwa produk siap dan layak beredar di pasaran sehingga produk pun bisa masuk ke pasar-pasar modern. Selain itu, manfaat lainnya adalah keamanan dan mutu produk terjamin akibatnya kepercayaan pembeli pun meningkat. Hal ini dikarenakan sebelum suatu produk mendapat sertifikat PIRT, produk tersebut harus diuji terlebih dahulu oleh dinas kesehatan. Kemudian pemilik usaha juga harus mengikuti penyuluhan terkait keamanan pangan sebagai kualifikasi dasar. 


Dalam upaya mengajak pelaku UMKM di Desa Cawet mengurus PIRT, mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024, Feronia Alya Xaviera, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, memberikan sosialiasi terkait cara pengajuan PIRT. Kegiatan ini dilakukan di UMKM Budidaya Jamur di Desa Cawet. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat segera mengurus perizinan PIRT dan penjualan produk yang dijual dapat berkembang lebih baik dan lebih luas lagi.


Penulis: Feronia Alya Xaviera

DPL: Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LL.M.

Lokasi: Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang


#kknundiptim1 #p2kknundip #lppmundip #undip

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Cawet

Kecamatan Watukumpul

Kabupaten Pemalang

Provinsi Jawa Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia